catatan ini aku copas dari note seorang teman di fb. mudah-mudahan bermanfaat. selamat membaca!
Hal ini diisyaratkan di dalam sebuah hadits Nabi Muhammmad saw dengan sabda Beliau “Hendaklah kamu selalu jujur, karena sesungguhnya jujur itu akan menuntun menuju kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan itu akan menuntun kepada surga. Dan tidaklah seseorang selalu berkata jujur dan berusaha menetapi kejujuran, sampai dia ditulis di sisi Allah swt sebagai orang yang sangat jujur. Dan hendaklah kamu selalu menjauhi dusta, karena sesungguhnya dusta itu akan menuntun menuju kemaksiatan, dan sesungguhnya kemaksiatan itu akan menuntun menuju neraka. Dan tidaklah seseorang selalu berkata dusta dan selalu memilih kedustaan, sampai dia ditulis di sisi Allah swt sebagai orang yang pendusta (HR. Muslim dari 'Abdullah bin Mas'ud)
Oleh karena itu Allah swt melarang kemaksiatan dan sarana-sarananya. Allah swt telah mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tidak nampak.Allah swt juga melarang mendekati perbuatan-perbuatan keji itu dan sebab-sebab yang menghantarkan kepadanya. Semua itu sebagai rahmat-Nya kepada para hamba dan menjaga mereka dari perkara yang membahayakan mereka di dunia dan akhirat.
Diantara perbuatan keji yang telah Allah swt haramkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya adalah zina. Allah swt berfirman yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra:32)
Sarana-sarana yang menghantarkan menuju zina juga diharamkan, seperti wanita keluar rumah memakai parfum, membuka aurat kepada orang lain, berbicara manja kepada laki-laki yang bukan mahram, bersafar tanpa mahram, ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), khalwat (laki-laki berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya), tabarruj (perbuatan wanita yang memamerkan dandanan dan perhiasan), mengumbar pandangan kepada wanita yang bukan mahram, dan lain-lain.
Ketika larangan Allah swt diterjang, maka apakah yang terjadi? Kemaksiatan berantai membelenggu sang pelaku. Akhirnya berujung kepada zina. Ketika si wanita telah hamil karena zina, aborsi ditempuh sebagai solusi. Dengan banyaknya perzinaan, maka aborsi juga semakin meningkat pesat. Padahal di dalam perbuatan aborsi terdapat berbagai bahaya dan pelanggaran syariat yang dilakukan. Maka perlu ada usaha bersama untuk membendung perilaku menyimpang dari agama ini, sehingga harapan mearaih kebahagiaan dunia dan akhirat bisa diraih oleh umat ini dengan ridha ilahi.
Diambil dari Majalah As-Sunnah, Jumadil Tsani 1430/Juni 2009
dipublish ulang oleh http://perpustakaan-islam.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar